Suara.com - Tim advokasi Jokowi-JK tidak takut dan mempersilakan kubu Prabowo-Hatta mengerahkan pendukungnya saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstiusi (MK) besok, Rabu (5/8/2014).
Menurut tim Jokowi, hal itu memang tidak dilarang oleh MK dan tidak ada aturan yang melarang.
"Silakan saja, itu tidak dilarang. Namun kami yakin MK akan melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa merasa terintimidasi oleh masa tersebut,” kata Tatang di Galeri Cafe, TIM Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Sebaliknya, dia juga sekaligus menghimbau agar seluruh pendukung Jokowi-JK jangan ada satupun yang datang saat sidang sedang berlangsung.
“Kami hanya berharap agar relawan Jokowi JK tetap di rumah dan terus berkomunikasi dengan sesama untuk kepentingan ke depan," lanjut Tatang.
Mereka berharap Tim Pengacara dari kubu Prabowo Hatta tidak memprovokasi masyarakat dengan keterangan-keterangan yang tidak benar.
Sementara soal kabar pembukaan kotak suara oleh KPU, Ahmad Rifai menjelaskan kalau KPU sudah mengundang saksi dari kubu Prabowo-Hatta untuk membuka kotak suara tersebut, namun karena tidak datang, maka KPU langsung membukanya.
"KPU sudah undang saksi, tapi tidak datang, maka KPU buka saja kotak suara, biar bisa dibkutikan di MK, kalau tidak diajukan ke MK, KPU tidak akan membukanya. KPU sudah baik ko," jelas Rifai.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Advokasi Jokowi JK meyakini hakim MK akan bekerja dengan adil dan kami juga berharap agar pihak yang kalah harus bersifat ksatria untuk menerimanya, tanpa ada tudingan lagi.