Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menolak mengomentari terkait kotak suara yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hamdan yang ditemui di Gedung MK, Selasa (5/8/2014), menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2014 besok, Rabu (6/8/2014), mengungkapkan hanya akan mengomentari fakta di dalam persidangan.
"Nanti akan dikomentari setelah ada penjelasan-penjelasan dalam sidang mahkamah yang sebenarnya apa yang terjadi. Setelah itu baru mahkamah memberikan komentar dalam hal itu," kata Hamdan
Hamdan juga tidak mau menanggapi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa mengenai tudingan kotak suara yang dibuka.
"Saya dan hakim hanya mengomentari apa yang terjadi di sidang ada pembukan kotak suara, bagaimana prosesnya kita hanya mendengar di dalam sidang," tutup Hamdan.
Tim pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta yang menggugat hasil penetapan Pilpres 2014, belakangan juga mempermasalahkan upaya pembukaan kotak suara oleh Ketua KPU.
Tim Prabowo bahkan sempat melaporkan Ketua KPU ke Mabes Polri terkait tudingan pelanggaran pidana.