Suara.com - Masyarakat pendatang yang berbondong-bondong datang dari berbagi daerah ke Jakarta, dinilai merupakan hal yang wajar. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno hanya mengimbau agar masyarakat pendatang tersebut tidak melakukan tindakan kriminal.
"Pendatang ada 68.000 orang ke Jakarta. Itu suatu proses urbanisasi, dan tidak dilarang. Masuk ke Jakarta tidak dilarang. Yang dilarang itu tentunya, kalau dia melanggar hukum," kata Dwi, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/8/2014).
Dwi menambahkan, masyarakat pendatang memang dapat menjadi permasalahan sosial bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terutama sekali yang dikhawatirkan adalah apabila orang-orang tersebut tidak memiliki pekerjaan, kemudian melakukan suatu tindak pidana.
"Tentunya kita berharap, dari instansi terkait betul-betul menyeleksi, misalnya, (mereka) datang ke Jakarta untuk apa? Bukan berarti dilarang. (Tapi) Paling tidak ada yang menjamin," paparnya.