Suara.com - Presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dipastikan tidak menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 atas permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang akan diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (6/8/2014).
"Besok Pak Jokowi-JK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum," kata pengacara Jokowi-JK, Alexander Lays, di lobi gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Menurut Alexander, Jokowi-JK tidak bisa hadir ke MK karena memiliki agenda yang lain. Jokowi -- yang sekarang masih Gubernur Jakarta -- akan menjalankan tugas sebagai gubernur, sedangkan JK tengah berada di luar negeri.
KPU menetapkan Jokowi-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli 2014 malam.
Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.
Namun, kubu Prabowo tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menilai banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya, bahkan Prabowo menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang sedang dilaksanakan KPU. Selanjutnya, kubu Prabowo mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan hasil pemilu dibatalkan.