Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Karawang Ade Swara beserta istri, Nurlatifah. Suami istri ini akan diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Iya, akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/8/2014).
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Ade Swara, Adi.
"Iya akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Nurlatifah datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan baju warna oranye dibalut rompi bertuliskan Tahanan KPK. Ia mengenakan kerudung warna hitam.
Nurlatifah datang duluan. Sedangkan suaminya, baru datang lima menit kemudian.
Mereka kompak bungkam kepada wartawan.
"Nanti ya, nanti ya," kata Ade Swara sambil berjalan ke dalam kantor KPK.
KPK telah menetapkan Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat 18 Juli 2014. Suami istri ini dijerat diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar Rp5 miliar. Saat itu, PT Tatar akan mengajukan izin pembangunan mal di Karawang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. PT Latar baru diakuisisi Podomoro melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar. Perusahaan berencana mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektar.