Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa sekretaris pribadi Bupati Bogor Rachmat Yasin, Tenny Ramdhani, terkait dugaan kasus suap atas rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Diperiksa untuk RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (5/8/2014).
Dalam kasus tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.