Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Pansel tersebut untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir pada 10 Desember 2014. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud terdiri atas: Ketua merangkap anggota, Amir Syamsudin.
Adapun anggota-anggotanya adalah: 1. Abdullah Hemahua; 2. Erry Ryana Hardjapamekas; 3. Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad; 4. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo; 5. Dr. Imam Prasodjo.; 6. Prof. Dr. Komarudin Hidayat; Prof. Renald Khasali; dan 8. Prof. Dr. Widyo Pramono.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi bertugas: 1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK; 2. Mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan; 3. Menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK; dan 4. Menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
“Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden,” bunyi diktum keempat Keppres tersebut, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/8/2014).
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK,” bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM.