Dituduh Makar, Pengacara Prabowo-Hatta Dilaporkan ke Polisi

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2014 | 17:33 WIB
Dituduh Makar, Pengacara Prabowo-Hatta Dilaporkan ke Polisi
Ratusan pendukung Prabowo-Hatta berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jum'at (25/07/2014. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.

Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dilaporkan karena dianggap melakukan perbuatan makar yang mengandung hasutan untuk melawan pemerintahan yang sah.

"Pernyataan Eggi baik sebagai pribadi, tim hukum Prabowo-Hatta, maupun advokat sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kamal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2014).

Laporan ini terkait dengan video yang beredar di Youtube, berjudul “Jika Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) People Power Akan Dikerahkan”.

Kamal menambahkan, perbuatan Eggi merupakan bentuk tidak kepercayaan kepada MK. Kita harus menjujung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konsitusional. Eggy dianggap tidak menghormati proses yang ditetapkan KPU dan hukum yang berlaku di MK.

"Belum bersidang saja sudah mengancam," paparnya

Eggi, yang juga bekas Ketua HMI MPO itu, dinilai melanggar pasal 160, pasal 207, pasal 104, dan pasal 107 kita Undang-undang hukum Pidana maupun pelanggaran atas kewibawaan Mahkamah Konstitusi (Contempt Of Court).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, untuk soal Eggi masih dipelajari.

"Jika memang memenuhi unsur pidana akan dibuat Laporan resminya. Kita berhati-hati. Karena kalau sudah laporan resmi, harus ditindaklanjuti oleh petugas," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI