Jokowi-JK Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2014 | 16:38 WIB
Jokowi-JK Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK
Presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla bersama sejumlah tokoh parpol pendukungnya. (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

"Hari ini kami, Tim Hukum Jokowi-JK telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait sekaligus menyerahkan surat kuasa," kata ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, saat mendaftar di MK Jakarta, Senin (4/8/2014).

Sirra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 200 pengacara untuk perkara PHPU presiden dan wakil presiden 2014 yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Probowo-Hatta).

"Tentu ini adalah upaya kami mempertahankan keputusan KPU yang sudah ditetapkan tentang penetapan hasil rekapitulasi nasional presiden dan wakil presiden 2014," katanya.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jokowi-JK diantaranya Teguh Samudra, Henry Yosodinigrat, Junimart Girsang, Andi M Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santoso, Alexander Lay, Diarson Lubis, Firman Jaya Daely, Yanuar Prawira Wasesa, Dwi Ria Latifa, Tommy Sihotang, M. Rasyid Ridho, Risa Mariska, dan lain-lain.

Ketika ditanya terkait materi jawaban pihak terkait, Sirra menyatakan belum bisa menyampaikan ke publik karena tidak ingin mendahului persidangan PHPU.

"Yang pasti, hal yang dipersoalkan perselisihan hasil Pilpres yang secara langsung mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," ungkapnya.

Meski begitu, lanjutnya, semua dalil permohonan kubu Prabowo-Hatta akan dijawab sekomprehensif mungkin sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pihaknya, berharap MK menolak permohonan ini karena dalil permohonan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi pemohon.

"Kami punya data dan landasan yang cukup untuk mematahkan dalil permohonan, bukan berdasarkan asumsi, tetapi fakta hukum yang sebenarnya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI