Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menuturkan, KPK akan menetapkan status hukum Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey dalam kasus korupsi Hambalang.
Bambang yang ditemui saat acara Halal Bihalal dengan wartawan di kantornya, Jalan HR, Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (4/8/2014), mengungkapkan, status hukum Olly akan diputuskan pekan ini, kendati belum dipastikan sebagai tersangka atau bukan.
"Yang akan ada putusannya Olly, minggu ini," ujar Bambang.
Olly menjadi incaran para petinggi lembaga anti rasuah menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, selaku bekas petinggi PT Adhi Karya.
Olly disebut menerima uang suap Rp2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Nama Olly disebutkan dalam vonis mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Deddy Kusdinar sebagai pihak yang ikut menerima aliran dana Hambalang.