Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

Siswanto Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2014 | 12:51 WIB
Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy
Ketua KPK Abraham Samad. [Antara/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (4/8/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta, Heri Ashari alias Lakis dan Diki Mulia. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus Muhtar Ependy.

"Diperiksa untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8/2014).

Muhtar Ependy adalah orang dekat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan terhadap bekas Ketua MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kaitn dengan kasus sengketa pilkada.

Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI