Suara.com - Hari ini, Senin (4/8/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta, Heri Ashari alias Lakis dan Diki Mulia. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus Muhtar Ependy.
"Diperiksa untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/8/2014).
Muhtar Ependy adalah orang dekat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan terhadap bekas Ketua MK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam kaitn dengan kasus sengketa pilkada.
Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.