Suara.com - Sekretaris Tim Perjuangan Merah Putih untuk Keadilan dan Kebenaran Fadli Zon, mengungkapkan kekecewaanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah membongkar kotak suara di beberapa wilayah di Indonesia. Pembongkaran kotak suara dilakukan untuk persiapan bukti dari gugatan pilpres yang dibawa kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sangat menyesalkan tindakan KPU itu, karena tindakan itu jelas menyalahi aturan main, baru bisa dibuka harusnya setelah ada instruksi dari MK," ucap Fadli di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/7/2014).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku sangat kecewa karena kotak yang dibuka KPU adalah barang bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat KPU ini membuka kotak. Kita tidak tahu urusannya, itu kan salah satu bagian barang bukti di MK," imbuhnya.
Selain itu menurut Fadly, KPU belum mengetahui perihal gugatan dari kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi, namun telah mengambil suatu tindakan yang belum menjadi keputusan MK.
"KPU belum tahu apa gugatan permohonan dari pihak Prabowo-Hatta, mana mungkin sudah melakukan satu tindakan yang saya kira belum menjadi satu keputusan Makahmah Konsitusi untuk melakukan keputusan itu," tuturnya
Setelah tindakan yang telah di lakukan KPU, Fadli mengatakan, kian merasakan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU.
"Ini jelas satu tindakan yang grasak-grusuk dan kemudian kecurigan kita bertambah bagaimana proses kita kemarin itu tidak sesuai, tidak jujur dan tidak adil," tutup Fadli.