Indehoi di Tempat Umum, Nenek Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2014 | 21:46 WIB
Indehoi di Tempat Umum, Nenek Ini Dihukum 6 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah tua-tua keladi sepertinya layak disematkan kepada Margaret “Peggy Klemm. Nenek berusia 68 tahun ini baru saja menerima hukuman enam bulan penjara karena melakukan hubungan seks di tempat umum.

Insiden itu terjadi di fasilitas bagi kalangan pensiunan di The Villages, Orlando, Florida, Amerika Serikat. Peggy langsung berlinang air mata ketika hakim membacakan vonis kepada dirinya. Dia juga mengucapkan kalimat,”Aku cinta kepadamu,” kepada sang suami, Frank Klemm yang berusia 50 tahun.

Namun, Frank Klemm tidak ikut divonis oleh pengadilan. Kenapa? Karena, dia bukan laki-laki yang berhubungan seks dengan Peggy di tempat publik. Nenek dari 14 cucu itu kedapatan tengah melampiaskan nafsu birahinya bersama David Bobilya (48 tahun). Pasangan seksnya itu juga menerima hukuman yang sama dengan dakwaan melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum.

Keduanya ditangkap polisi ketika tengah melakukan “intercourse”. Berdasarkan laporan polisi setempat, pasangan itu melakukan hubungan seks di salah satu paviliun di Lake Sumter Landing Market Square, tempat khusus kaum pensiunan. Saat digerebek polisi, Peggy tidak mengenakan celana sedangkan celana yang dikenakan David merosot hingga lutut.

Tempat penampungan kaum lansia dan juga pensiunan itu mempunyai moto “Friendliest Retirement Hometown” dan dihuni oleh 100 ribu lansia berusia di atas 55 tahun. Meski istrinya selingkuh, Frank mengatakan akan memberikan kesempatan kedua kepada Peggy.

“Dia adalah perempuan super dan layak mendapatkan kesempatan kedua. Hanya itu yang bisa saya katakana,” ujar Frank. (Huffpost/Examiner)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI