Suara.com - Aktor yang mendominasi melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kalangan pegawai dan pejabat lingkungan pemerintahan daerah, meliputi Kabupaten, Kotamadya, dan Provinsi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Monotoring Peradilan Indonesian Corruption Wacth (ICW), Emerson Yuntho dalam konferensi pers di kantor ICW Jakarta, Minggu (3/8/2014).
"Pegawai dan pejabat pemerintah daerah merupakan aktor yang masih mendominasi kasus tindak pidana korupsi pada semester I tahun 2012, 2013, dan 2014," ungkapnya.
Emerson menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan pada semester I tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
Dalam pemantauan itu, lanjut Emerson, pihaknya menemukan, pegawai dan pejabat pemerintah daerah masih mendominasi dengan 101 terdakwa, dibandingkan pegawai swasta dengan 51 terdakwa. Sementara pegawai staff BUMN dan BUMD sebanyak 33 terdakwa, dan anggota DPR/DPD sebanyak 12 terdakwa.
"Trennya dari semester I tahun 2012 sampai 2014, pegawai dan pejabat pemerintah daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi terus meningkat," ujarnya.
Ia menuturkan, pada semester I tahun 2012 sebanyak 48 terdakwa meningkat pada semester I tahun 2013 sebanyak 60 terdakwa hingga terus meningkat menjadi 101 terdakwa pada semester I 2014.