Polemik Pansus Pilpres, Anggota DPR Belum Dewasa dalam Berpolitik

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2014 | 06:58 WIB
Polemik Pansus Pilpres, Anggota DPR Belum Dewasa dalam Berpolitik
Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan menilai usulan tentang pembentukan Pansus Pilpres oleh sejumlah anggota DPR merupakan suatu bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik, khususnya dalam menyikapi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Usulan itu suatu bentuk ketidakdewasaan politik terhadap hasil dari sebuah kontestasi politik, dan sangat tidak mencerminkan kehendak untuk memperbaiki sistem pemilu, tetapi sekadar alat untuk mempersoalkan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres 2014," ujar Ferry.

Ferry, yang juga Juru Bicara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014, mengatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Pilpres oleh sejumlah anggota dewan tidak berdasar dilihat dari berbagai segi.

Dari segi fungsi, kata dia, anggota dewan semestinya bisa melakukan pengawasan yang bersifat mencegah dan mengawal proses Pilpres sejak awal, bukan justru setelah ada hasil.

"Apalagi, sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga sangatlah tidak pas karena (seolah) menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan," ujar dia.

Sementara itu, dari segi fungsi pansus, lanjut dia, pansus di DPR berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara.

Dia mempertanyakan apakah Pansus Pilpres yang akan dibentuk bertujuan menyelidiki adanya pelaksanaan Pilpres yang diduga ada pelanggaran atau justru bertujuan mempersoalkan hasil Pilpres.

"Karena pelaksanaan Pilpres adalah perintah konstitusi dan undang-undang, bukan kemauan KPU, sedangkan jika berkait dengan hasil Pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat. Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya," ucap Ferry.

Dari segi waktu, keanggotaan DPR saat ini (periode 2009--2014) juga akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 sehingga praktis, menurut dia, hanya tersisa 42 hari kerja saja.

Pada tanggal 1 Oktober 2014 Anggota DPR periode 2014--2019 hasil pemilu anggota legislatif yang lalu akan dilantik. Ferry mempertanyakan apakah akan cukup waktu bagi anggota DPR saat ini untuk merumuskan pekerjaan baru dalam bentuk Pansus Pilpres. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI