Suara.com - Wisatawan keluhkan tarif jalan kaki di kawasan objek wisata Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi juga dipungut biaya sebesar Rp3 ribu sesuai peraturan daerah nomor 14 tahun 2013. "Masa jalan kaki saja harus bayar," kata Denisa, wisatawan asal Tengerang, Banten, Denisa, Sabtu (2/8/2014).
Adapun tarif restribusi kawasan pariwisata Palabuhanratu sesuai Perda 14 tahun 2013 selain pejalan kaki dipungut biaya Rp3 ribu, pengguna sepeda motor dikenakan tarif Rp8 ribu, mobil roda empat jenis sedan/jeep Rp20 ribu kemudian minibus Rp30 ribu, mikro bus Rp70 ribu dan bus Rp135 ribu.
Tapi tarif restribusi ini tidak mencakup biaya parkir kendaraan bermotor yang dipatok lebih tinggi dari tarif normal. Sepeda motor bisa ditarik biaya sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda empat Rp30 ribu-Rp50 ribu.
"Belum lagi harga makanan dan minuman yang mahal, dan untuk duduk atau beristirahat juga masih harus menyewa tikar dengan harga sewa Rp15 ribu," tambah Denisa.
Pungutan liar di kawasan wisata ini, tak hanya dikeluhkan. Bahkan banyak pengunjung yang kapok datang lagi ke objek wisata yang menjadi andalan Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Wahyu Nirwana Boestomi, meminta Pemkab segera menertibkan pelaku pungli tersebut, jangan sampai objek wisata Palabuhanratu jadi sarang pungli yang mengakibatkan menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung.
"Palabuhanratu merupakan objek wisata andalan Kabupaten Sukabumi, maraknya pungli dan tarif restribusi yang memberatkan bisa membuat wisatawan kapok datang ke sini," katanya.
Kepala Humas dan Infokom Badan Penyelamat Wisata Tirta Kabupaten Sukabumi, Dede Sumarna juga tak bisa menutupi kegusaranya dengan maraknya pungli yang mengatasnamakan Pemkab Sukabumi.
"Jangan sampai pemerintah mempunyai pemikiran Palabuhanratu tetap akan menjadi objek wisata andalan. Tapi yang kami rasakan jumlah wisatawan yang datang setiap tahunnya selalu turun atau tidak sepadat beberapa tahun lalu," ujarnya. (Antara)