Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait surat yang diedarkan oleh KPU. Mereka menilai surat edaran untuk membuka kotak suara tersebut mengandung kejanggalan.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat KPU RI nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 kepada seluruh KPU Provinsi untuk membuka kotak suara di seluruh kabupaten/kota. Dan, surat edaran KPU RI nomor 1449/KPU kepada KPU Provinsi untuk melakukan pembukaan kotak suara yang ada dalam gugatan mereka ke MK.
"Ini dua surat yang janggal," kata salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, di kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (1/8/2014).
Sahroni menilai KPU melanggar peraturan dan kode etik.
Sahroni menjelaskan pembukaan kotak suara baru bisa dilakukan setelah ada perintah dari MK.
Tanpa mendapat perintah MK, Sahroni menilai pembukaan kotak suara sebagai tindakan yang ilegal.
Kuasa hukum Prabowo lainnya, Didi Supriyanto, menambahkan hasil pilpres di sejumlah provinsi memang tengah disengketakan di MK, di antaranya, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
"Padahal tanggal 25 Juli, jam 20.00 WIB baru mengirimkan permohonan gugatan ke MK. Dan tanggal 26 baru teregister. Sedangkan KPU sudah keluarkan surat edaran itu sejak tanggal 25," katanya.
Didi menilai tindakan KPU merupakan pelanggaran peraturan KPU nomor 21 dan 31 dan UU nomor 15 tentang Pemilu dan UU nomor 42 tentang Pilpres. "Ancaman terberat dari DKPP ini adalah pemecatan anggota KPU," kata Didi.
Terkait apakah laporan ke DKPP sudah diterima oleh pimpinan DKPP, Didi mengaku belum lantaran masih masa libur Lebaran. Masa libur lebaran sampai tanggal 3 Agustus 2014. Tim akan kembali ke dewan pada Senin (4/8/2014) untuk membuat laporan resmi.
Sebelumnya, Kamis (31/7/2014), tim hukum Prabowo-Hatta juga melaporkan kasus serupa ke Badan Pengawas Pemilu.