Suara.com - Memasuki H+3 Lebaran atau Kamis (31/7/2014), kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 di DKI Jakarta masih belum diberlakukan. Bahkan, pembebasan itu masih akan berlaku hingga Jumat (1/8/2014) besok.
"Kamis & Jumat 31 Juli-1 Agustus 2014, Kawasan Pengendalian lalu lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," demikian disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, hari Kamis (31/7/2014).
Pembebasan lalu lintas di kawasan 3 in 1 sudah berlangsung sejak Lebaran hari pertama, 28 Juli 2014.
Biasanya , penerapan aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Aturan 3 in 1 berlaku pada sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said.