Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Riau menyatakan belum menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun ketidaksiapan itu, karena KPU Pusat ingin mengajukan eksepsi atau keberatan terlebih dahulu pada sidang perdana.
"Kami menilai gugatan kadaluarsa karena diajukan pada saat perbaikan dan melewati masa 3x24 jam mendaftarkan ke MK. Jadi kita belum siapkan bukti dan ajukan eksepsi terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir di Pekanbaru, Rabu (30/7/2014).
Menurutnya, keberatan diajukan karena gugatan di Riau ditambahkan setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7/2014).
Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7/2014) dan perbaikan diberikan esoknya, Sabtu malam (26/7/2014).
"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya," ujarnya.
Dia mengatakan akan menunggu dulu jawaban MK atas eksepsi tersebut. Kemudian jika eksepsi tersebut ditolak, maka bukti-bukti terhadap gugatan Prabowo-Hatta akan disiapkan.
Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan koalisi merah putih ini menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di provinsi Riau.
Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau dimana terdapat 444.756 (empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam) pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan.
Diantaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang mana tersebar di 937 TPS.
Lalu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang mana tersebar di 250 TPS.
Kemudian pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb, yang mana tersebar di 474 TPS. (Antara)