Lalu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang mana tersebar di 250 TPS.
Kemudian pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb, yang mana tersebar di 474 TPS. (Antara)