Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan Kapal Penyeberangan Antarkampung Berkat Bersaudara pada Selasa (29/7/2014) kemarin.
Seperti diketahui, Kapal Berkat Bersaudara mengalami kecelakaan saat berlayar dari Desa Penamas menuju Kabupaten Kapuas. Sebanyak 12 orang tewas dan enam hilang dalam kecelakaan trsebut.
Kecelakaan diduga akibat kelebihan penumpang.
Bambang Tjahjono, Ketua Harian Posko Mudik Kemenhub, mengatakan, Kapal Berkat Bersaudara tidak memiliki izin berlayar mengangkut penumpang.
"Wajarlah tenggelam, itu kan kapal kecil operasi antardesa yang dipaksakan mengangkut penumpang hingga berlebihan," tambah Bambang kepada suara.com di Gedung Kemenhub, Rabu (30/07/2014).
Bambang menuturkan, sebelum insiden terjadi, Dishubkominfo Kapuas telah melarang kapal untuk tidak berlayar. Apalagi, kapal juga mengangkut penumpang secara berlebihan.
"Kami sudah menginstruksikan, tetapi tidak diindahkan pemilik kapal, untuk saat ini pihak kami akan membantu menanggulagi kecelakaan tersebut," ungkapnya.