Polisi Masih Buru Pemilik 7 Situs Palsu

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2014 | 08:22 WIB
Polisi Masih Buru Pemilik 7 Situs Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga Rabu (30/7/2014), masih melacak pemilik tujuh portal berita palsu yang belakangan menyebar di media sosial.

"Situs tersebut sedang diselidiki punya siapa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada suara.com, Rabu (30/7/2014).

Menurut Rikwanto, jika sudah terlacak nanti, si pemilik situs berita palsu itu dapat dijerat dengan pasal pidana penipuan.

Terkait pemblokiran situs, Rikwanto mengatakan polisi tidak memiliki wewenang. Hanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) yang memiliki wewenang untuk memblokir portal abal-abal tersebut.

"Soal pemblokiran situs, itu adalah kewenangan Kemenkoinfo," ujar Rikwanto.

Tujuh portal berita palsu yang marak diberitakan belakangan ini memakai nama tujuh portal berita terkenal tanah air. Ketujuh portal yang dipalsukan adalah Detik.com, Tempo.co, Kompas.com, Antaranews.com, Inilah.com, Liputan6.com, dan Tribunnews.com.

Sebenarnya, dari segi tampilan, situs-situs tersebut sangat berbeda dibanding dengan situs aslinya. Situs-situs palsu itu memiliki tampilan sederhana, tanpa memunculkan logo dari portal berita yang ditirunya.

Situs palsu itu lebih terlihat seperti blog dan langsung dapat terlihat perbedaanya dengan yang asli dengan melihat alamar URL-nya. Seperti misalnya Detik.com palsu. Situs palsu itu menggunakan URL detik.com--news.com. Satu situs terhubung dengan situs lainnya. Hal itu dapat diketahui jika meng-klik salah satu artikel yang tersaji di salah satu situs. Contohnya, saat mengakses salah satu berita di situs detik.com--news.com, maka pengunjung situs akan diarahkan ke situs lainnya, yang juga palsu.

REKOMENDASI

TERKINI