Suara.com - Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menjawab keluh kesah anggota masyarakat yang selama ini ditolak pengelola rumah sakit saat memeriksa kesehatan.
Ribka menegaskan, undang-undang untuk mengatur rumah sakit agar tidak menolak pasien yang membawa Kartu Jakarta Sehat ataupun BPJS sudah ada. Namun, katanya, sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam undang-undang tersebut belum dijalankan karena Peraturan Pemerintah tidak dikeluarkan oleh Presiden.
"Undang-undangnya sudah ada, tapi karena belum ada PP yang dikeluarkan presiden maka hal tersebut tidak bisa dijalankan," kata Ribka saat menghadiri acara lebaran bersama relawan dan anak tuna rungu serta warga sekitar di Rumah Pospera, Jalan Sukabumi 27, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(29/7/2014).
Sanksi yang tertera ada dalam Pasal 190, dimana rumah sakit yang menolak pasien pemegang KJS atau BPJS diberi sanksi yang berat.
"Itu sudah diatur dalam pasal 190, yang sanksinya cukup berat kalau melakukan penolakan, dan kesehatan adalah hak semua orang seperti dalam UUD 45, seharusnya tidak boleh ada lagi penolakan," kata dokter yang hobi mengenakan celana pendek dan bersandal jepit ini.
Oleh karena itu, Ribka berharap Jokowi memilih menteri-menteri yang benar-benar bisa membantu memperjuangkan program pro rakyat. Dengan demikian, kata Ribka, hal tersebut dapat memudahkan kerja Presiden untuk lebih dekat dengan masyarakat.
"Saya harap menteri yang membantu Pak Jokowi nanti, lebih mengedepankan program yang pro rakyat," kata Ribka.