Namun jumlah Kapasitas lapas-rutan saat ini hanya untuk dihuni 109.231 orang, sehingga kondisi kelebihan kapasitas sebesar 152 persen.
Selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan rutan, pemberian remisi juga mengurangi dampak kelebihan kapasitas. (Antara)