Suara.com - Sefti Sanustika, istri terpidana kasus kouta impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk suaminya yang mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK. Selain menjenguk, kedatangan Sefti juga untuk bersilahturahmi di hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Sefti tiba di KPK sekitar pukul 9.30 WIB dengan menggunakan pakaian setelan putih, ditemani anak dan beberapa anggota keluarganya.
"Saya sama anak dan keluarga," kata Sefti setiba di gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Untuk sang suami, penyanyi dangdut itu mengaku membawakan makanan khas lebaran untuk suaminya.
"Bawa ketupat dan juga opor," ujarnya.
Ahmad Fathanah divonis hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2013. Sebelumnya, Fathanah hanya diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.