Tim Prabowo-Hatta Tuding Tim Sukses Jokowi-JK Lakukan Politik Uang

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 27 Juli 2014 | 04:15 WIB
Tim Prabowo-Hatta Tuding Tim Sukses Jokowi-JK Lakukan Politik Uang
Sejumlah pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. (Antara/Reno Esnir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut adanya indikasi praktik politik uang yang dilakukan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada perhelatan Pilpres 9 Juli 2014.

Indikasi politik uang terjadi di Kota Probolinggo, yakni ada pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu, demikian Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sabtu (26/7) malam.

Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan ada pula praktik pembagian sarung serta sembako masing-masing di Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan Sukowono, serta pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari Ramadhan di Kota Batu.

Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang Rp75.000 di Kabupaten Gresik.

Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7/2014). Namun pada Sabtu (26/7/2014) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut. Kelengkapan berkas-berkas itu lantas dipublikasi oleh MK melalui situs resminya.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.

Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hamdan memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI