MK Siarkan Langsung Sidang Gugatan Pilpres ke Seluruh Indonesia

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 26 Juli 2014 | 22:35 WIB
MK Siarkan Langsung Sidang Gugatan Pilpres ke Seluruh Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi akan menyiarkan langsung sidang gugatan pemilu presiden yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan, sidang pleno tersebut disiarkan melalui video conference ke-42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

Menurut Janedjri, siaran langsung sidang pleno gugatan pemilu presiden itu dimulai pada 6 Agustus nanti yang merupakan sidang pertama hingga sidang keputusan pada 21 Agustus nanti. Siaran langsung ini merupakan komitmen Mahkamah Konstitusi dalam melakukan transparansi.

“Jadi jumlah provinsi kita kan ada 34 sedangkan siaran langsung ini ke-42 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Di Aceh bisa disaksikan di Universitas Syahkuala, di Jakarta di Universitas Indonesia, di Jawa Tengah di Universitas Diponegoro, di Yogyakarta di UGM, di Jawa Timur di Universitas Airlangga, di Maluku di Universitas Pattimura dan di Papua di Universitas Cendrawasih serta masih banyak lagi. Jadi, masyarakat yang tidak bisa langsung datang ke gedung MK bisa menyaksikan langsung sidang gugatan pemilu presiden ini,” kata Janedjri ketika dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (26/7/2014).

Janedjri menambahkan, masyarakat yang tinggal di Jakarta juga diperbolehkan untuk datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi untuk melihat langsung jalannya persidangan. Kata dia, sesuai aturan sidang pleno MK sifatnya terbuka dan boleh disaksikan oleh siapa saja.

Capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan pemilihan umum presiden ke Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (25/7/2014) malam. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di 52.000 TPS di seluruh Indonesia yang melibatkan 21 juta suara.

Pada 22 Juli lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu dengan perolehan suara 53,15%. Sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 46,85% suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI