Sidak KPK ke Bandara Soetta Diapresiasi Timwas TKI

Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 26 Juli 2014 | 16:00 WIB
Sidak KPK ke Bandara Soetta Diapresiasi Timwas TKI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspeksi mendadak (sidak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mendapat apresiasi dari anggota dewan. Salah satunya Wakil Ketua Timwas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI Poempida Hidayatullah.

"Sidak KPK di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang menangkap oknum BNP2TKI adalah suatu hal yang perlu diapresiasi," ujar Poempida Hidayatulloh di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).

Sebelumnya dalam sidak di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, KPK mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI AD, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk TKI.

"Salah satu elemen yang menjadi masalah utama dari berulang-ulangnya masalah yang merundung para TKI adalah basis penegakan hukum yang lemah," katanya.

Menurut Poempida, apa yang dilakukan KPK kali ini ibarat "pucuk dicinta ulam tiba". Langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi Timwas.

Poempida menjelaskan beberapa waktu lalu, Timwas TKI telah merilis daftar hitam PPTKIS/PJTKI. Namun belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas kepada pelaku bisnis bidang TKI meski sebagian pelanggaran sudah jelas terindikasi pidana. Jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan atau suap yang ada di bandara, sebenarnya baru sebagian lingkup kecil saja.

"Seyogianya KPK melakukan pemantauan dan operasi di lingkup lainnya, seperti pembuatan KTKLN, proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah dan tentu semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI," katanya.

Menurut Poempida, dalam konteks penegakan hukum yang dibutuhkan dalam masalah TKI tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Namun juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan dan bahkan pada isu perdagangan manusia.

Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI. KPK menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Potensi korupsi tersebut adalah rendahnya kurs valas dari 'market rate' di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket hingga berangkat, praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI