Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan dukungan penuh kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menggugat hasil pemilu presiden (pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," ujar Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhammad Romahurmuziy melalui siaran persnya yang diterima, Sabtu (26/7/2014).
Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, PPP berharap semua pihak menghormati penggunaan hak konstitusional untuk memastikan tercapainya due process of law yang fair dan bermartabat. Selain itu PPP juga mendukung langkah hukum lainnya melalui gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kepolisian, dan Ombudsman.
"Gugatan-gugatan ini bukanlah bentuk ketidaksiapan kalah dari pasangan Prabowo-Hatta, tapi upaya untuk meluruskan demokrasi di Indonesia dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat," katanya.
PPP menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu yang telah berhasil menyelenggarakan pemilu presiden dengan aman dan damai. Namun, dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan terstruktur.
"Kejanggalan tersebut antara lain, adanya indikasi ratusan TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa kabupaten di Papua dimana pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara," katanya.
Selain itu, kata dia, ada enam modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai penyelenggara pemilu melakukan pengabaian atas surat edaran KPU, paling tidak di 52.000 TPS di seluruh Indonesia. (Antara)