Suara.com - Pengadilan militer Kamerun menjatuhkan hukuman penjara antara 10-20 tahun kepada 14 anggota Boko Haram tanpa bisa mengajukan banding. Para terdakwa ditangkap menyusul penemuan satu gudang senjata, Maret 2014 silam.
Saat itu, mereka mengaku sebagai bagian dari kelompok garis keras Nigeria pada "dengar pendapat umum" di kota utara Maroua. Dalam persidangan, mereka didakwa pasal kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi serta merencanakan pemberontakan.
"Masing-masing anggota Boko Haram itu divonis antara 10 dan 20 tahun hukuman penjara," kata laporan yang disiarkan televisi pemerintah Crtv.
Boko Haram merupakan kelompok militan bersenjata di Nigeria. Gerakan mereka dimulai dengan melakukan pemberontakan berdarah pada tahun 2009.
Lebih dari 3.000 warga Nigeria melarikan diri dari serangan Boko Haram ke kota Fotokol, Kamerun.
"Kami khawatir ada penyusupan kelompok militan di antara para pengungsi itu," kata polisi di kota tersebut. (Antara/AFP)