Pengamat Politik: Posisi Jokowi-JK Sudah "Clear"

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 26 Juli 2014 | 05:16 WIB
Pengamat Politik: Posisi Jokowi-JK Sudah "Clear"
Joko Widodo dan Jusuf Kalla di atas kapal layar, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Gun Gun Aryanto menilai kemenangan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Pilpres 2014 sudah aman, mengingat sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Menurut saya, dengan penetapan KPU kemarin, secara formal Pak Jokowi-JK sudah memenangi kontestasi. Sampai hari ini sejak 22 lalu, posisi Jokowi sudah clear. Itu, kan menunjukkan posisi Jokowi, terlepas dari ada ketidakpuasan dari kubu Prabowo,” kata Gun Gun kepada suara.com, Sabtu (26/7/2014).

Kalaupun kemudian Prabowo mengajukan gugatan ke MK, kata Gun Gun, itu merupakan hak konstitusional Prabowo yang harus dihormati banyak pihak.

“Artinya, nanti tinggal kubu Prabowo menunjukkan data kepada persidangan di MK, apa memang data klaim pelanggaran itu bisa dibuktikan atau tidak,” kata Gun Gun.

Saat ini, kata Gun Gun, kesempatan bagi kubu Prabowo untuk membuktikan klaim adanya kecurangan selama pilpres ke MK. Bila kelak ternyata bukti-bukti yang mereka bawa tidak kuat, lalu MK memutuskan tidak ada masalah dalam pilpres, maka kubu Prabowo harus menghormati.

“Sekarang sudah ke MK dan itu saya kira persoalannya secara de jure, secara hukum, dan de facto, tinggal tunjukkan kepada MK dan kalau memang tidak kuat, artinya tidak bisa mengubah dan MK putuskan tidak masalah dengan Jokowi, maka saya kira kubu Prabowo harus legowo,” kata Gun Gun.

KPU menetapkan Jokowi-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli 2014 malam.

Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.

Namun, kubu Prabowo tidak puas dengan hasil pilpres, bahkan Prabowo menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang sedang dilaksanakan KPU. Selanjutnya, kubu Prabowo mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan hasil pemilu dibatalkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI