Suara.com - PDI Perjuangan memperkirakan Mahkamah Konstitusi sulit mengabulkan gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa soal dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2014.
"Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta sekitar 8,4 juta suara," kata Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Jumat (25/7/2014).
Menurut Trimedya Panjaitan, dari pengalaman PDI Perjuangan mengajukan gugatan sengketa pemilu kapala daerah untuk membuktikan 100 suara saja, memerlukan bukti-bukti kuat minimal satu mobil boks.
Apalagi, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta akan menggugat penyelenggara pemilu presiden, yakni KPU.
Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo-Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU.
KPU, kata dia, juga sudah siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dengan menujuk kuasa hukum, yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasuiton.
"Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini dalam upaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya.
Trimedya juga melihat, gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini sebagai bagian dari proses demokrasi untuk menuju demokrasi yang lebih baik pada pemilu 2019.