Trimedya: MK Sulit Kabulkan Gugatan Prabowo

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 26 Juli 2014 | 03:28 WIB
Trimedya: MK Sulit Kabulkan Gugatan Prabowo
Prabowo Subianto. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PDI Perjuangan memperkirakan Mahkamah Konstitusi sulit mengabulkan gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa soal dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2014.

"Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta sekitar 8,4 juta suara," kata Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, Jumat (25/7/2014).

Menurut Trimedya Panjaitan, dari pengalaman PDI Perjuangan mengajukan gugatan sengketa pemilu kapala daerah untuk membuktikan 100 suara saja, memerlukan bukti-bukti kuat minimal satu mobil boks.

Apalagi, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta akan menggugat penyelenggara pemilu presiden, yakni KPU.

Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo-Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU.

KPU, kata dia, juga sudah siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dengan menujuk kuasa hukum, yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasuiton.

"Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini dalam upaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya.

Trimedya juga melihat, gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini sebagai bagian dari proses demokrasi untuk menuju demokrasi yang lebih baik pada pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI