Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Tim Advokasi Prabowo-Hatta membuktikan tudingan 265 kotak suara masih tersegel yang isinya akan dimusnahkan.
"Mereka bilang menemukan (kotak suara tersegel) itu, lalu katanya Panitia Pengawas Kecamatan membakar surat suara di dalamnya. Saya kira itu tuduhan serius. Kami akan cek itu betul atau tidak," kata , kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi pasangan Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik lembaga penyelenggara Pemilu.
Eggi mengatakan telah ditemukan 265 kotak suara yang masih tersegel namun isinya sudah dipindahkan ke dalam kardus untuk dimusnahkan.
Artinya, menurut dia, surat suara dalam ratusan kotak tersebut belum dihitung perolehannya dan akan dimusnahkan.
"Ditemukan semalam (Rabu, 23/7/2014) ada 265 kotak suara di daerah Cilincing, belum dibuka. Ini tindak pidana. Ada surat dikeluarkan oleh Panwaslu, jadi yang mengerjakan adalah panwascam setempat," katanya sesaat setelah menyampaikan laporannya ke DKPP di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Terkait akan hal tersebut, Nelson mengatakan Eggi Sudjana tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka Bawaslu akan melaporkan Eggi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalau itu tidak betul, saya kira kami (Bawaslu) juga berencana melaporkannya, karena itu fitnah dan mendelegitimasi pekerjaan pengawasan pemilu," kata Nelson. (Antara)