Ini Prosedur MK Tanggapi Gugatan Prabowo-Hatta

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2014 | 15:33 WIB
Ini Prosedur MK Tanggapi Gugatan Prabowo-Hatta
Mahkamah Konstitusi (foto: setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan sejumlah tahapan prosedur yang bakal dilakukan MK untuk menangani gugatan sengketa Pilpres 2014 dari pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Rencananya tim hukum Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK, Jumat (25/7/2014).

"Kalau daftar hari ini kita akan periksa kelengkapan-kelengkapan permohonan. Kalau sudah lengkap kita kan mengeluarkan akta permohonan lengkap," kata Hamdan di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Tapi kalau belum lengkap kepaniteraan akan memberikan waktu 1 kali 24 jam untuk melengkapi. kemudian jika sudah lengkap maka MK akan mencatat ke dalam buku registrasi perkara," tambah Hamdan.

Panggilan akan dilakukan kepada pemohon penggugat setelah berkas yang diajukan dinyatakan lengkap. Panggilan serupa juga akan disampaikan kepada tim Jokowi-JK serta Bawaslu.

Setelah berkas selesai, gugatan di MK akan mulai disidangkan pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk mendengarkan keterangan lisan dari para pemohon.

"Besoknya mereka harus menyampaikan perbaikan. Hari Jumatnya untuk menerima perbaikan dan mendengarkan jawaban dari termohon. kemudian persidangan, persidangan menghadirkan saksi," tuturnya

Setelah persidangan masuk ke agenda pemeriksaan saksi, menurutnya hanya mengabiskan waktu tujuh hari kerja.

"Majelis membutuhkan empat hari kerja untuk mempelajari permohonan," tutupnya.

Pasangan Prabowo-Hatta berencana menggugat hasil Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli lalu.

Prabowo yang sebelumnya menarik diri dari rekapitulasi pilpres menuding KPU tidak jujur dan melakukan kecurangan sehingga memenangkan pasangan kubu lawan Jokowi-JK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI