Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang tersangka kasus rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Keduanya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin.
"Keduanya diperiksa sebagai TSK (tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/7/2014).
Diketahui, dalam kasus tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin, tersangka lainnya adalah Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Yasin dan Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.