Suara.com - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menepati janjinya untuk membari keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Erik yang tiba di KPK sebelum waktu Salat, Jumat (25/7/2014), mengaku membiayai sendiri keberangkatan haji sekitar 19 ribu dolar Amerika. Dia juga membawa bukti pembayaran.
"Gak masalah saya bayar mahal, 19 ribu dolar AS, bawa (bukti-bukti)," ungkap Erik di Kantor KPK, Jalan HR, Rasuna Sahid Jakarta Selatan.
KPK juga memanggil istri dari Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono (Swasta), dimana ia diketahui merupakan salah satu pihak yang termasuk ke dalam rombongan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Istri Irgan, Wardatun N Soenjono keluar dari lembaga anti rasuah sekitar pukul 12.22 WIB. Dia mengaku hanya sedikit dimintai keterangan soal kuota haji oleh penyidik KPK.
"Dikit aja. Iya, maaf ya," ucap Wardatun singkat usai diperiksa penyidik KPK.
Sejumlah keluarga dan kerabat dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali tercatat masuk ke dalam rombongan haji tahun 2012-2013. Di antaranya, Wardhatul Asriyah (istri SDA) Rendika D Harsono (menantu SDA) serta lima orang adik Suryadharma.
Selain keluarga bekas menteri agama terdapat kolega lain dari PPP yang juga anggota DPR. Beberapa di antaranya, Ketua DPW PPP Banten, Mardiono dan juga Irfan Chairul Mahfiz .
KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.?
SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.