Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA), Jumat (25/7/2014).
Penyidik KPK memanggil empat saksi yakni Staf TU Menteri Agama, Setyorini dan Staf Pengawal Wakil Menteri Agama, Farid Wadjadi. Keduanya akan dimintai keterangan kesaksiaanya guna menerengkan kasus yang tengah di selidiki KPK itu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha di kantornya, Jumat (25/7/2014).
Selain itu KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta yakni Erik Satrya Wardhana, dan Wardatun N Soenjono.
"Dia juga diperikasa sebagai saksi," kata Priharsa.
SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.