Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia Umi Kholifah mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura karena majikannya tidak membayar gaji selama tiga tahun. Umi meminta bantuan kepada Kementerian Tenaga Kerja agar majikannya, Razalee Rasdi mau membayar gajinya itu.
Pengadilan negeri Singapura sudah menghukum Rasdi denda sebesar 21.000 dolar Singapura dan penjara selama 105 hari. Dia didakwa melakukan delapan pelanggaran. Bukan itu saja, pengadilan juga melarang Rasdi untuk mempekerjakan pekerja rumah tangga asing.
Jumlah denda yang diterima Rasdi antara lain 12.000 dolar Singapura karena tidak membayar gaji, 1.000 dolar Amerika karena gagal memberikan gaji secara layak dan 8.000 dolar Amerika karena mempekerjakan tenaga kerja ilegal.
Umi mengadukan kasusnya itu kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura, 11 Juni lalu. Jumlah gaji Umi yang belum dibayar majikannya sebsar 7.450 dolar Amerika. Berdasarkan hasil investigasi, Rasdi tidak membayar gaji Umi sejak Februari 2010 hingga Mei tahun lalu.
Rasdi juga tetap mempekerjakan Umi meski izin kerjanya sudah habis. Kini, Umi bekerja untuk majikan lain dan Rasdi sudah membayar tunggakan gajinya itu. Rasdi bukan satu-satunya majikan di Singapura yang tidak membayar gaji pekerja rumah tangga.
Di sepanjang tahun ini, ada tiga majikan yang melakukan hal itu. Pada 2013 dan 2012, ada 17 majikan yang dijatuhi hukuman karena menolak membayar gaji pekerja rumah tangga dan didenda sebesar 7.000 dolar Singapura. (AsiaOne)