Suara.com - Sebanyak 1.308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), diusulkan untuk mendapatkan remisi Lebaran 2014. Termasuk di dalamnya adalah delapan napi kasus terorisme.
Kepala LP Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono, Jumat (25/7/2014), mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengusulkan 1.308 napi di LP tersebut untuk mendapatkan remisi Idul Fitri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dari jumlah yang kami usulkan itu, sebanyak 1.281 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus I, dan sisanya 27 napi diusulkan mendapatkan remisi khusus II. Napi yang mendapatkan remisi khusus II langsung bebas ketika pelaksanaan pemberian remisi," katanya.
Herry menjelaskan, napi yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri itu merupakan napi kasus pidana umum maupun kasus pidana khusus. Napi pidana khusus di antaranya adalah yang terjerat kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
Untuk napi kasus pidana umum, kata Herry pula, yang diusulkan mendapatkan remisi adalah yang minimal masa hukumannya enam bulan. Sedangkan napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi, minimal sudah menjalani sepertiga hukuman. Pemberian remisi kepada napi pidana khusus itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2014 tentang Remisi.
"Kami berharap, napi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri ini dikabulkan semua oleh Kemenkumham," kata Herry lagi.
Adapun syarat napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tersebut, selain Muslim, juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. [Antara]