Suara.com - Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan mendaftarkan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, hari ini, Jumat (25/7/2014).
"Tim akan daftar gugatan ke MK Jumat ini. Kami sudah ada bukti diam berupa data, ada bukti yang bicara berupa kesaksian dan testimoni, itu kami siapkan," kata ketua tim pengacara, Firman Wijaya, semalam.
Firman juga mengatakan telah menemukan bukti terbaru lagi.
“Di saat kami mempersiapkan gugatan ke MK, ternyata tim kami menemukan adanya kotak suara yang dibuka. Ini merupakan upaya untuk penghilangan suara dan KPU dinilai sangat diskriminatif dalam hal ini,” kata Firman.
Kotak suara yang dikatakan telah dibuka itu, di antaranya berasal dari Jakarta. Alasan kotak suara dibuka, kata Firman, untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait ditemukannya masalah di sejumlah TPS.
Firman juga mengatakan MK bukanlah satu-satunya jalur hukum yang bisa ditempuh. Tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum lain untuk menyelesaikan adanya delik pidana lain.
KPU menetapkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014 malam. Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.