Ia menyebutkan dari temuan-temuan Komisi II DPR RI, ada sejumlah peraturan KPU yang melanggar aturan.
Bahkan, kata politisi Demokrat itu, sebagian besar dari rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPUD maupun KPU Pusat.
“Juga ada dalam UU yang menyatakan bahwa rekapitulasi oleh KPU dilaksanakan 1 bulan setelah pencoblosan pilpres. Jadi sudah wajar KPU menunda pengumuman hasil rekapitulasi karena belum sampai sebulan. Ada peraturan KPU yang patut disalahkan dan kita tak boleh diam,” kata Khatibul.
KPU menetapkan hasil pilpres pada 22 Juli 2014 malam. Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.