Suara.com - Pascapenetapan hasil rekapitulasi suara dan pemenang pilpres, muncul wacana pembentukan panitia khusus kecurangan pilpres di DPR RI. Bagaimana tanggapan kubu pemenang, Joko Widodo - Jusuf Kalla?
"Untuk apa dibentuk jika tidak ada dampak hukumnya?" kata politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari kepada suara.com, Jumat (25/7/2014).
Eva menegaskan lembaga DPR bukan penyelenggara pemilu. Legislatif, katanya, hanya berfungsi untuk pengawasan.
"Tidak ada hak untuk intervensi hukum. Sepatutnya dPR menghormati proses hukum karena kasus sudah di Mahkamah Konstitusi," kata Eva.
Eva mengatakan ragu pansus tersebut bisa terbentuk.
"Pasti tidak didukung karena alasannya lemah. Kedua, waktunya sempit," ujar Eva.
Ditanya tentang motif dimunculkannya wacana pansus pilpres, Eva menilai hanya sekedar untuk meramaikan suasana saja.
"Noisy," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, sepakat pembentukan pansus pilpres.
“Saya sangat mendukung dibentuknya Pansus Pilpres atas dugaan kecurangan dan tidak fair KPU dengan dana yang kita kasih hingga triliunan rupiah,” kata Khatibul Umam.