Suara.com - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7/2014).
Tim pembela Prabowo-Hatta menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Pilpres dalam persidangan di MK.
"Kami akan daftar gugatan ke MK Jumat. Kami ada bukti diam berupa data, ada bukti yang bicara berupa kesaksian dan testimoni, itu kita siapkan," kata Firman di DPP PKS, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Firman mengatakan untuk mendaftarkan gugatan ke MK dibutuhkan hasil rekapitulasi pilpres dari KPU. Namun sampai saat ini KPU belum juga mengirimkannya kepada tim Prabowo-Hatta.
Dia mendesak agar KPU segera mengirimkan hasil rekapitulasi tersebut. Menurutnya, KPU bisa dianggap lalai atas kewajiban konstitusionalnya jika tidak mengirimkan hasil rekapitulasi kepada peserta pemilu.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa MK bukanlah satu-satunya jalur hukum yang bisa ditempuh. Menurut Firman, tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum lain untuk menyelesaikan adanya delik pidana lain.