Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan berpendapat, upaya Prabowo untuk menggugat hasil ketetapan Pilpres 2014 Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sia-sia.
Otto memperikirakan akan sulit buat pasangan capres cawapres nomor urut satu itu bisa memenangkan gugatan sengketa.
"Dari segi analisa hukum, saya kira maju ke MK sangat kecil lah, (akan) sia-sia. Kecil kemungkinan untuk berhasil," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Otto mengatakan jika pengajuan gugatan ke MK sangat dimungkinan, namun menurutnya sulut memenangkan sengketa karena selisih suara yang terpaut cukup jauh.
"Perbedan-perbedaan penghitungan, ada kecurangan dan sebagainya di MK itu kan membutuhkan angka. Kalau dia selisihnya tujuh juta, jadi kalau saya melihat kecil sekali kasus ini dibawa ke MK. Tetapi tentunya hak setiap orang untuk ke MK," tambah Otto.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai peraih suara terbanyak Pemilu Presiden 2014. Keduanya meraih kemenangan 70.997.85 suara (53,15 persen) pada Pemilu Presiden 2014. J
Jumlah itu berselisih 8.421.389 suara dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang meraih 62.576.444 suara (46,85 persen).