Suara.com - Terdakwa kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah membantah semua dakwaan Jaksa, termasuk soal meminta kandidat pasangan bupati menggugat sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak menyuruh tentang hal tersebut, saya bahkan menyuruh Amir dan Kasmin agar tidak mengajukan ke MK," kata mantan Gubernur Banten itu saat dimintai keterangan sebagai terdakawa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Hal lain yang dibantah Atut terhadap dakwaan JPU adalah soal permintaan kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar memenangkan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dia mengaku tidak tahu kasus Pilkada Lebak diajukan ke MK dan tidak pernah dibicarakan dengan Akil.
"Saya bertemu Akil di Singapura kebetulan saja, dan saya tidak berbicara tentang Pilkada Lebak, dan lebih khusus tentang pasangan Amir Kasmin, karena saya belum tahu, tidak ada dan tidak pernah," jelasnya.
Dia juga menjelaskan kalau dirinya bertemu Akil di Singapura hanya ingin mengetahui tentang peraturan MK saja.
"Saya bertemu Pak Akil untuk mengetahui aturan MK saja terkait Pilkada," tambahnya.
Dia juga menolak mengaku pernah mengutus adiknya untuk bertemu dengan Akil. Dirinya hanya meminta adiknya untuk menemaninya di Singapura, karena merasa takut dengan sesosok pria asing yang ditemuinya di lobby hotel.
Sebelumnya dia menolak disebut sebagai inisiator pemberi suap buat Akil sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengatakan Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Sementara Akil lebih dulu sudah divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menerima suap saat menangani sengketa Pilkada, salah satunya Pilkada Lebak.