Suara.com - Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara lima tersangka penganiayaan siswa SMA 3 Jakarta ke Kejaksaan Negeri hari ini, Kamis (24/7/2014).
"Tadi pagi dinyatakan P21 yang kelima tersangka, setelah menerima P21, tahap 2 langsung diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, setelah lebaran penyidik baru akan memberi kesimpulan, dan masih terbuka, kemungkinan adanya tersangka baru.
Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pecinta alam di wilayah Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat.
Arfiand dan Padian meninggal akibat luka lebam disekujur tubuhnya setelah dianiaya oleh para tersangka. Arfian meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta sedangkan Padian meninggal setelah beberapa hari dirawatvdi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Sementara Pengacara lima tersangka kasus penganiayaan SMA 3 Jakarta, Frans Paulus, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka ke penyidik kepolisian.
Frans meyakini kalau kelima tersangka tidak terlibat aksi penganiayaan yang menewaskan Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiro Dirya selagi mengikuti kegiatan pecinta alam. Dia juga mengklaim akan mengungkap kejanggalan keterlibatan para tersangka.