Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Gubernur tetap membantah menjadi inisiator pemberian suap Rp1 miliar buat bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Atut menyampaikan hal itu saat di periksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/7/2014).
"Saya betul-betul tidak tahu menahu tentang uang tersebut pak Jaksa," kata Atut.
Dia menceritakan kalau Susi Tur Handayani, yang kini sudah divonis, bersama dua orang lainnya bertamu ke kantornya.
"Saya kenal Susi Tur Handayani pada saat datang dengan Amir Hamzah dan Kasmin ke Kantor saya, tidak bicara uang, paling perkenalan siapa dia. Saya juga tidak tahu apakah dia sebagai pengacara, tapi belakangan dia masuk timnya Amir," jelasnya.
Ratu Atut menjalani pemeriksaan hari ini setelah mengalami penundaan dari hari Kamis minggu kemarin karena alasan sakit.
Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK mengatakan Atut bersama Wawan menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Sementara Akil lebih dulu sudah divonis penjara seumur hidup, karena terbukti menerima suap saat menangani sengketa Pilkada, salah satunya Pilkada Lebak.