Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota DPR RI komisi IX, Irgan Chairul Mahfuz sebagai saksi kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (24/7/2014).
Selain anggota DPR, KPK menjadwalkan memeriksa tiga orang saksi lainnya. Dua orang diantaranya pengawal Menteri Eko widiyantoro, Iwan setyawan, dan Staf Tata Usaha Menteri Agama Rosandi.
"Dia juga diperikasa sebagai saksi," kata Priharsa.
Selain mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana haji. KPK juga tengah mendalami keterlibatan para pejabat di Kementerian Agama terkait korupsi dana haji tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama itu.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.