Suara.com - Kepolisian Indonesia akan meminta keterangan presiden terpilih Joko Widodo dalam kasus tabloid Obor Rakyat, Kamis (24/7/2014). Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F Sompie mengatakan, Jokowi akan diperiksa sebagai korban dalam kasus Obor Rakyat.
Menurut dia, tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal sudah berkoordinasi dengan tim advokasi untuk meminta keterangan dari Jokowi.
“Beliau (Jokowi-red) itu akan diminta keterangan sebagai saksi korban untuk melengkapi berkas perkara. Karena kasus ini masuk delik aduan, tindak pidana umum sesuai UU KUHP. Dalam kasus delik aduan harus ada keterangan dari saksi korban,” kata Ronny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/7/2014).
Ronny menambahkan, apabila penyidik sudah mendapatkan keterangan yang lengkap dari Jokowi, maka berkas perkara akan dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, kata dia, kasus Obor Rakyat bisa segera masuk ke persidangan. Ronny menambahkan, polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk penyandang dana.
Obor Rakyat merupakan tabloid yang beredar selama kampanye pemilu presiden lalu yang berisi fitnah terhadap calon Presiden Joko Widodo. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Setyardi yang merupakan Pemimpin Redaksi dan Darmawan Sepriyosa yang merupakan penulis.