Kendaraan Berat yang Beroperasi H-4 akan Ditindak

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2014 | 19:15 WIB
Kendaraan Berat yang Beroperasi H-4 akan Ditindak
Kendaraan terjebak macet di Jalur Pantura Comal, Pemalang, Jateng, Jumat (18/7). [Antara/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Dishub Jateng akan menindak kendaraan berat yang nekat beroperasi pada H-4 Lebaran 2014. Hal itu sebagai antisipasi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus mudik.

"Kendaraan berat yang mengangkut selain kebutuhan pokok dilarang beroperasi pada H-4 sampai H+1 Lebaran 2014 untuk mencegah kemacetan lalu lintas pada arus mudik. Dan jika nekat beroperasi akan dihentikan petugas di pos-pos perhentian yang ada di sejumlah titik," kata Kepala Dishubkominfo Jateng Urip Sihabudin di Semarang, Rabu (23/7/2014).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran terkait larangan tersebut kepada para pengusaha angkutan barang.

"Yang masuk kategori kendaraan berat itu adalah truk bersumbu lebih dari dua seperti truk tempelan, truk gandeng, serta truk kontainer," ujarnya.

Menurut dia, larangan beroperasinya kendaraan berat yang mengangkut selain kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan barang antaran pos itu sesuai kebijakan pemerintah pusat yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan Nomor Surat Keputusan 2529/AJ.201/DJPD/2014.

"Yang dilarang beroperasi adalah semua kendaraan berat yang mengangkut selain yang telah disebutkan tadi, sedangkan angkutan barang ekspor-impor dengan kontainer dari dan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas harus seizin dari Dishubkominfo Jateng," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI